Menu Halaman

Jumat, 21 November 2008

Materi PKn: LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

Menurut Undang-Undang Dasar lembaga-lembaga negara di Indonesia terdiri dari:
  1. LEMBAGA LEGISTATIF: pembuat peraturan perundang-undangan,terdiri dari : MPR, DPR, DPD
  2. LEMBAGA EKSEKUTIF: pelaksana undang-undang, terdiri dari : Presiden
  3. LEMBAGA YUDIKATIF: mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, terdiri dari : MA, MK, KY
  4. dan BPK sebagai lembaga pengawas keuangan negara.

Selengkapnya dapat diunduh DISINI

1 komentar:

Pergunakan bahasa yang sopan dalam memberi komentar. Karena kesopanan mencerminkan diri kita sebenarnya.

Buku Bagus

Jual Jam Original

jual jam tangan original