Menu Halaman

Tampilkan postingan dengan label materi PKn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label materi PKn. Tampilkan semua postingan

Rabu, 09 Februari 2011

SISTEM PEMERINTAHAN PUSAT (PKn)

Istilah pemerintahan terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif saja.
2. Pemerintahan dalam arti luas yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Sistem pemerintahan pusat adalah :
Tatanan komponen pemerintahan pusat sebagai peyelenggara pemerintahan di tingkat pusat.

Menurut UU No 32 tahun 2004 peyelenggara pemerintah pusat adalah presiden.


MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
• MPR adalah lembaga negara yang anggotanya terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
• Jumlah anggota MPR adalah 678 orang yang terdiri atas 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD.
• Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun

Selengkapnya Unduh DISINI

Minggu, 22 Agustus 2010

36 Butir Pengamalan Pancasila

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
  1. Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
  5. Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
  6. Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  7. Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain

Jumat, 21 November 2008

Materi PKn: Cinta Lingkungan

Materi PKn kelas 2 SD tentang Cinta Lingkungan.
Bagian dari alam :
  1. tumbuhan
  2. hewan
  3. tanah
  4. air
  5. udara
  6. Manusia bergantung pada alam. Alam diciptakan Tuhan untuk memenuhi kebutuhan manusia.

    Selengkapnya dapat diunduh DISINI.




Materi PKn: LEMBAGA-LEMBAGA NEGARA

Menurut Undang-Undang Dasar lembaga-lembaga negara di Indonesia terdiri dari:
  1. LEMBAGA LEGISTATIF: pembuat peraturan perundang-undangan,terdiri dari : MPR, DPR, DPD
  2. LEMBAGA EKSEKUTIF: pelaksana undang-undang, terdiri dari : Presiden
  3. LEMBAGA YUDIKATIF: mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan, terdiri dari : MA, MK, KY
  4. dan BPK sebagai lembaga pengawas keuangan negara.

Selengkapnya dapat diunduh DISINI

Buku Bagus

Jual Jam Original

jual jam tangan original