Istilah pemerintahan terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Pemerintahan dalam arti sempit yaitu kekuasaan eksekutif saja.
2. Pemerintahan dalam arti luas yaitu kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sistem pemerintahan pusat adalah :
Tatanan komponen pemerintahan pusat sebagai peyelenggara pemerintahan di tingkat pusat.
Menurut UU No 32 tahun 2004 peyelenggara pemerintah pusat adalah presiden.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
• MPR adalah lembaga negara yang anggotanya terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD
• Jumlah anggota MPR adalah 678 orang yang terdiri atas 550 anggota DPR dan 128 anggota DPD.
• Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun
Selengkapnya Unduh DISINI
Blog ini didedikasikan bagi anak-anak sekolah dan orang tua yang ingin mendapatkan rangkuman dan MindMap pelajaran , yang mencakup materi Matematika,IPA, Bahasa Inggris, Bahasa Indonesia, Bahasa Sunda, IPS, Agama, PKn; tips mengerjakan soal, presentasi dan lainnya. Harapan kami blog "Rangkuman Pelajaran" ini bisa membantu memudahkan anak-anak untuk belajar dan berprestasi terutama untuk menghadapi Ujian Akhir Sekolah tingkat SD.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Buku Bagus
promoproduklanjar
- Buku Pendidikan : Karakter Guru Masa Depan
- Buku Pendidikan : Konsultasi ABG Bete Abis
- Buku Pendidikan : Spirit Remaja
- Buku Pendidikan : Pengembangan Karakter dan Budaya Bangsa
- Buku Pendidikan : Quo Vadis Pendidikan Multikultur
- Buku Pendidikan : Sang Maha Segalanya Mencintai Sang Mahasiswa
- Sekolah Menjadi Orang Tua
Terima kasih atas informasinya :)
BalasHapusmakasih artikel yang menarik ini
BalasHapusmakasih artikelnya sangat membantu dan sangat menarik
BalasHapuscuman sedikit
Hapuskenapa hanya segitu
BalasHapuskurang 1 menit selesai saya bacanya
BalasHapusberguna sekali artikelnya. . . trims :)
BalasHapusbiasa aja ya nggak lengkap artikelnya
BalasHapusNggak lengkap
BalasHapus