Secara umum, desa adalah :
Pembagian wilayah administratif yang dipimpin oleh kepala desa.
Menurut PP No 57 tahun 2005, desa adalah :
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Skema Pedesaan
Selengkapnya unduh DISINI
BLog ini bagus. Tp bisakah diperjelas ?
BalasHapusbagus,tapi terlalu pendek
BalasHapus