Menu Halaman

Kamis, 22 Juli 2010

PKN 4SD: SISTEM PEMERINTAHAN DESA

PENGERTIAN DESA
Secara umum, desa adalah :

Pembagian wilayah administratif yang dipimpin oleh kepala desa.

Menurut PP No 57 tahun 2005, desa adalah :
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Skema Pedesaan
skema org pedesaan
Selengkapnya unduh DISINI

2 komentar:

Pergunakan bahasa yang sopan dalam memberi komentar. Karena kesopanan mencerminkan diri kita sebenarnya.

Buku Bagus

Jual Jam Original

jual jam tangan original