Menu Halaman

Kamis, 22 Juli 2010

PKN 4SD: SISTEM PEMERINTAHAN DESA

PENGERTIAN DESA
Secara umum, desa adalah :

Pembagian wilayah administratif yang dipimpin oleh kepala desa.

Menurut PP No 57 tahun 2005, desa adalah :
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Skema Pedesaan
skema org pedesaan
Selengkapnya unduh DISINI

Buku Bagus

Jual Jam Original

jual jam tangan original