Secara umum, desa adalah :
Pembagian wilayah administratif yang dipimpin oleh kepala desa.
Menurut PP No 57 tahun 2005, desa adalah :
Kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Skema Pedesaan 
Selengkapnya unduh DISINI
 
 
 Buku Pendidikan : Karakter Guru Masa Depan
                            Buku Pendidikan : Karakter Guru Masa Depan                         Buku Pendidikan : Konsultasi ABG Bete Abis
                            Buku Pendidikan : Konsultasi ABG Bete Abis                         Buku Pendidikan : Spirit Remaja
                            Buku Pendidikan : Spirit Remaja                         Buku Pendidikan : Pengembangan Karakter dan Budaya Bangsa
                            Buku Pendidikan : Pengembangan Karakter dan Budaya Bangsa                         Buku Pendidikan : Quo Vadis Pendidikan Multikultur
                            Buku Pendidikan : Quo Vadis Pendidikan Multikultur                         Buku Pendidikan : Sang Maha Segalanya Mencintai Sang Mahasiswa
                            Buku Pendidikan : Sang Maha Segalanya Mencintai Sang Mahasiswa                         Sekolah Menjadi Orang Tua
                            Sekolah Menjadi Orang Tua                        

